Struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Buton disusun berdasarkan peraturan bupati mengenai susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah.
Unsur Pimpinan
- Kepala Inspektorat - memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Unsur Pembantu Pimpinan
- Sekretariat Inspektorat - menangani urusan ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan.
Unsur Pelaksana Pengawasan
Unsur pelaksana pengawasan terdiri atas inspektur pembantu dan unit pemeriksa yang membidangi bidang pemeriksaan tertentu, antara lain pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pengusutan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Catatan redaksi. Nama pejabat dan bagan organisasi lengkap akan dipublikasikan setelah data pegawai dimasukkan melalui menu Kepegawaian pada panel admin.