Inspektorat Daerah Kabupaten Buton menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fungsi
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- pemeriksaan, review, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- pelaksanaan penyelesaian pelanggaran;
- pelaksanaan pemeriksaan dan pengusutan tindak lanjut temuan pengawasan.
Lingkup Pengawasan
| Kegiatan | Uraian singkat |
|---|---|
| Pemeriksaan Kinerja | Menilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program atau kegiatan pemerintahan daerah. |
| Pemeriksaan Kewajaran Penyelesaian Bendahara/Pengelola Keuangan | Menilai kewajaran pengajuan dan penyelesaian tagihan serta tanggung jawab bendahara atau pengelola keuangan. |
| Pengusutan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan | Memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. |
| Fasilitasi Pengawasan | Membantu perangkat daerah menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah. |
| Joint Audit | Pemeriksaan bersama dengan aparat pengawasan eksternal sesuai kesepakatan kerja. |
Daftar kegiatan layanan yang dapat diakses masyarakat tersedia pada menu Layanan Pengawasan.