Inspektorat Daerah Kabupaten Buton adalah unit kerja yang dibentuk oleh Bupati untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan. Inspektorat Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Kedudukan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa di setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Inspektorat Daerah. Inspektorat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 undang-undang tersebut.
Peran
Inspektorat Daerah berperan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Peran tersebut meliputi:
- memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel;
- meningkatkan akuntabilitas dan kapasitas kelembagaan daerah melalui kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi;
- memberikan kepastian bahwa segala bentuk kerugian daerah telah dipulihkan;
- menjadi mitra kerja bagi seluruh perangkat daerah dalam upaya pencegahan penyimpangan.
Komitmen Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan secara profesional, independen, dan berbasis risiko dengan tetap menjaga marwah dan martabat penyelenggara pemerintahan daerah. Hasil pengawasan disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai ruang lingkup pengawasan tersedia pada halaman Tugas dan Fungsi, sedangkan kanal penyampaian laporan tersedia pada halaman Pengaduan Masyarakat.