Sunday, 18 October 2026 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA inspektorat@butonkab.go.id Login
Menu Utama
Login Admin

Tindak Lanjut Temuan & TGR

Pengelolaan terpadu temuan hasil pemeriksaan BPK dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton melalui Sistem Tindak Lanjut Temuan (SiTLT).

SiTLT adalah platform digital terintegrasi yang mempermudah Inspektorat Kabupaten Buton dan seluruh OPD/SKPD dalam mengelola temuan hasil pemeriksaan BPK dan tuntutan ganti rugi. Setiap OPD dapat memantau dan menindaklanjuti temuan masing-masing, sementara Inspektorat memverifikasi dan merekap progress secara real-time.

Data SiTLT

  • Bank Data Temuan: 1.790+ temuan tersinkronisasi
  • Total OPD Terdaftar: 149 OPD/SKPD Pemkab Buton
  • Jenis Pemeriksaan: 5 (LKPD, PDTT, Reguler, dan lain-lain)
  • Akses: online, kapan saja dan di mana saja

Fitur SiTLT

  • Admin Inspektorat — akses penuh: dashboard analitik seluruh OPD, input temuan baru, verifikasi tindak lanjut, rekapan dan ekspor laporan, filter berdasarkan OPD/tahun/jenis audit.
  • Operator OPD/SKPD — akun terpisah per OPD: melihat daftar temuan OPD-nya, detail substansi temuan dan rekomendasi BPK, input tindak lanjut (angsuran, pelunasan, penghapusan), unggah bukti setor, dan memantau status verifikasi. Temuan OPD lain tidak dapat dilihat.
  • Bank Data Terintegrasi — data dasar bersumber dari Matriks TGR Inspektorat yang berisi seluruh temuan BPK dan tuntutan ganti rugi, dengan status dan riwayat tindak lanjut yang tersimpan.

Akses Login

Sistem SiTLT membutuhkan login untuk akses. Tersedia dua mode: Admin Inspektorat untuk tim Inspektorat, dan OPD/SKPD untuk operator masing-masing perangkat daerah. Untuk mendapatkan kredensial login OPD, silakan hubungi Sekretariat Inspektorat Kabupaten Buton.

Untuk pertanyaan teknis atau bantuan penggunaan SiTLT, hubungi Sekretariat Inspektorat Kabupaten Buton melalui surel inspektorat@butonkab.go.id. Pelatihan singkat penggunaan sistem dapat dijadwalkan untuk operator OPD baru.

Diperbarui: 19 Oct 2026 00:55 · 19 dilihat