Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton melalui kanal resmi Inspektorat Daerah.
Jenis Pengaduan
- dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah;
- dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan program atau kegiatan;
- dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai;
- hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Isi Laporan yang Baik
Laporan yang lengkap memuat prinsip 5W + 1H agar dapat ditindaklanjuti:
| Unsur | Pertanyaan |
|---|---|
| What | Apa yang terjadi? |
| Who | Siapa pelaku atau pihak terkait? |
| Where | Di mana kejadian berlangsung? |
| When | Kapan kejadian berlangsung? |
| Why | Mengapa hal tersebut diduga merupakan pelanggaran? |
| How | Bagaimana kejadian tersebut berlangsung? |
Alur Penanganan
- Pengaduan dicatat dan diberi nomor register.
- Dilakukan telaah awal untuk menentukan kewenangan dan kelengkapan laporan.
- Laporan yang memenuhi syarat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelapor menerima informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kerahasiaan Identitas
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan tidak diungkapkan kepada pihak mana pun tanpa dasar peraturan perundang-undangan. Kanal pelaporan khusus tersedia pada halaman Whistle Blowing System.
Catatan redaksi. Alamat, nomor telepon, dan formulir kanal pengaduan akan dimuat pada halaman ini setelah ditetapkan.