Sunday, 11 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) adalah kanal pelaporan yang disediakan bagi aparat maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan WBS mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Whistle Blowing System di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jenis Pelaporan yang Diterima

  • korupsi;
  • gratifikasi;
  • pungutan liar;
  • penyalahgunaan wewenang;
  • pelanggaran administrasi pemerintahan;
  • perbuatan melawan hukum;
  • tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Unsur Laporan

Sama seperti pengaduan pada umumnya, laporan WBS memuat unsur 5W + 1H dan didukung oleh bukti pendukung bila tersedia.

Jaminan Kerahasiaan

Pelapor dijamin kerahasiaannya. Identitas pelapor tidak diungkapkan dan pelapor dilindungi dari tindakan yang merugikan kepentingannya.

Catatan redaksi. Formulir WBS daring dan kanal pelaporan resmi akan dimuat pada halaman ini setelah disiapkan.
Diperbarui: 11 Oct 2026 19:01 · 3 dilihat