Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan dokumen resmi hasil audit, reviu, dan evaluasi Inspektorat Kabupaten Buton.
Permohonan Akses Dokumen LHP
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk mengakses dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan melalui formulir resmi. Permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu, mengingat LHP bersifat rahasia.
- Identifikasi Diri — Lengkapi data diri pemohon dengan benar pada formulir yang telah disediakan.
- Tujuan Permohonan — Sertakan keterangan tujuan dan dokumen LHP spesifik yang ingin diakses untuk mempercepat proses verifikasi.
- Verifikasi dan Tanggapan — Tim Inspektorat akan memverifikasi permohonan dan memberikan tanggapan dalam 3–5 hari kerja.
Isi formulir terlebih dahulu sebelum mengunggah. Permohonan diproses dalam 3–5 hari kerja.
Ajukan Permohonan Akses LHP Unduh Format Formulir Permohonan