Sunday, 11 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton melalui kanal resmi Inspektorat Daerah.

Jenis Pengaduan

  • dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah;
  • dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan program atau kegiatan;
  • dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai;
  • hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Isi Laporan yang Baik

Laporan yang lengkap memuat prinsip 5W + 1H agar dapat ditindaklanjuti:

UnsurPertanyaan
WhatApa yang terjadi?
WhoSiapa pelaku atau pihak terkait?
WhereDi mana kejadian berlangsung?
WhenKapan kejadian berlangsung?
WhyMengapa hal tersebut diduga merupakan pelanggaran?
HowBagaimana kejadian tersebut berlangsung?

Alur Penanganan

  1. Pengaduan dicatat dan diberi nomor register.
  2. Dilakukan telaah awal untuk menentukan kewenangan dan kelengkapan laporan.
  3. Laporan yang memenuhi syarat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelapor menerima informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.

Kerahasiaan Identitas

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan tidak diungkapkan kepada pihak mana pun tanpa dasar peraturan perundang-undangan. Kanal pelaporan khusus tersedia pada halaman Whistle Blowing System.

Catatan redaksi. Alamat, nomor telepon, dan formulir kanal pengaduan akan dimuat pada halaman ini setelah ditetapkan.
Diperbarui: 11 Oct 2026 19:01 · 4 dilihat