Sunday, 18 October 2026 Senin-Jumat, 08.00-16.00 WITA inspektorat@butonkab.go.id Login
Menu Utama
Login Admin

Sejarah

Inspektorat Kabupaten Buton merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton. Sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan daerah, Inspektorat berperan penting dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Secara umum, pembentukan Inspektorat di tingkat kabupaten/kota di Indonesia merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pengawasan internal. Di Kabupaten Buton, struktur dan tata kerja Inspektorat diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buton.

Peraturan tersebut menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Buton, sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Diperbarui: 19 Oct 2026 00:55 · 13 dilihat