Sunday, 11 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Buton menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fungsi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan program pengawasan;
  2. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. pemeriksaan, review, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  4. pelaksanaan penyelesaian pelanggaran;
  5. pelaksanaan pemeriksaan dan pengusutan tindak lanjut temuan pengawasan.

Lingkup Pengawasan

KegiatanUraian singkat
Pemeriksaan KinerjaMenilai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program atau kegiatan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan Kewajaran Penyelesaian Bendahara/Pengelola KeuanganMenilai kewajaran pengajuan dan penyelesaian tagihan serta tanggung jawab bendahara atau pengelola keuangan.
Pengusutan Tindak Lanjut Hasil PemeriksaanMemastikan rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Fasilitasi PengawasanMembantu perangkat daerah menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah.
Joint AuditPemeriksaan bersama dengan aparat pengawasan eksternal sesuai kesepakatan kerja.

Daftar kegiatan layanan yang dapat diakses masyarakat tersedia pada menu Layanan Pengawasan.

Diperbarui: 11 Oct 2026 19:01 · 13 dilihat