Permohonan akses dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Buton. Dokumen LHP bersifat rahasia sehingga setiap permohonan diverifikasi terlebih dahulu.
Persyaratan
- Data diri pemohon, keterangan tujuan permohonan, dan dokumen LHP spesifik yang ingin diakses.
Prosedur
- 1. Lengkapi data diri pada formulir permohonan. 2. Sertakan keterangan tujuan dan dokumen LHP yang ingin diakses. 3. Tim Inspektorat memverifikasi permohonan dan memberikan tanggapan.
Estimasi Waktu3-5 hari kerja
Jam LayananSenin-Jumat, 08.00-16.00 WITA
Narahubunginspektorat@butonkab.go.id