Halaman ini memuat ketentuan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buton.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Informasi Publik
| Jenis | Keterangan |
|---|---|
| Informasi berkala | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, disusun dan diperbarui sesuai ketentuan. |
| Informasi setiap saat | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan apabila diminta oleh setiap pemohon informasi publik. |
| Informasi serta merta | Informasi yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan menjaga kepentingan umum, disediakan dan diumumkan secara serta merta. |
Cara Memohon Informasi
- Siapkan identitas diri dan uraian informasi yang diminta.
- Sampaikan permohonan melalui kanal resmi yang tersedia pada website ini atau secara langsung pada jam kerja.
- Permohonan dicatat dan diberi nomor register sebagai bukti penerimaan.
- Pemohon menerima jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
Catatan redaksi. Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta alamat surat menyurat akan dimuat pada halaman ini setelah ditetapkan melalui surat keputusan.