Wednesday, 14 October 2026 Login
Menu Utama
Login Admin
Keterbukaan Informasi

PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Buton

Permohonan Anda ditolak atau tidak dipenuhi? Ajukan keberatan kepada Atasan PPID pada formulir resmi portal PPID Kabupaten Buton.

Ajukan Keberatan Informasi

Permohonan Anda ditolak atau tidak dipenuhi? Ajukan keberatan kepada Atasan PPID pada formulir resmi portal PPID Kabupaten Buton.

Ajukan Keberatan

Formulir resmi dibuka pada ppid.butonkab.go.id, sistem keterbukaan informasi Kabupaten Buton.

Hak dan Ketentuan Layanan

Ketentuan berikut dikutip apa adanya dari halaman resmi portal PPID Kabupaten Buton.

Tata cara

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak Anda mengetahui alasan penolakan atau sejak keputusan, disertai nomor permohonan asal dan alasan keberatan. Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008.

Waktu tanggapan

Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima, disampaikan dalam bentuk tertulis. Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008.

Sebelum mengajukan

Keberatan dipakai bila permohonan Anda ditolak atau tidak dipenuhi. Sertakan nomor registrasi permohonan asal; nomor itu dapat diperiksa lewat pelacakan status.

Layanan Lain

Seluruhnya diajukan pada portal PPID Kabupaten Buton.

Ajukan Permohonan Informasi

Butuh dokumen atau data dari unit ini? Ajukan permohonan informasi publik pada formulir resmi portal PPID Kabupaten Buton.

Lacak Status Permohonan

Masukkan nomor registrasi yang Anda terima saat mengajukan permohonan untuk melihat status dan riwayat pemrosesannya.