Pemerintah Kabupaten Buton kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  • Admin
  • 04 Juni 2021
  • 287 x

Pemerintah Kabupaten Buton kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk kedelapan kalinya tahun ini secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut resmi diterima Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi di Kendari, Rabu, 2 Juni 2021 dari Ketua BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny, SH, MH. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Buton Hariasi Salad, SH, Sekda Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, MSi Kepala BKAD, Sunardin Dani, SE, Inspektur, Drs. Gabdid B Sionio beserta beberapa kepala OPD.
Capaian WTP ini merupakan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Buton Tahun Anggaran 2020.
Pada kesempatan tersebut Bupati Buton menyampaikan terima kasih kepada Badan Perwakilan BPK Sultra yang telah memberikan opini WTP. Penilaian tersebut tentu bukanlah hal yang mudah dicapai dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pencapaian ini tentunya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Buton untuk terus mempertahankan bahkan lebih meningkatkan lagi tata kelola keuangan daerah.
Melalui kesempatan tersebut juga Bapak Bupati Buton menyampaikan terima kasih kepada BPK perwakilan Sultra dimana prestasi ini tentunya adalah berkat arahan dan bimbingan dari BPK. Selanjutnya Bupati Buton berkomitmen untuk segera menindaklanjuti apa yg telah menjadi rekomendasi Tim Pemeriksa BPK.
“Saya juga selaku Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD dan stakholder yang telah bekerja maksimal. Selama ini semua perangkat kerja daerah, baik eksekutif maupun legislatif telah bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ketua Bapera Sultra ini.
Sebelum acara penyerahan LHP tersebut, Bupati Buton bersama Kepala BPK perwakilan Sultra juga telah menandatangani MOU percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah melalui mekanisme "Pandai Putuskan" yakni Pantau Tindak Lanjuti Pulihkan Putus Kerugian.
Mekanisme ini adalah merupakan inovasi yang dibuat oleh Kepala Perwakilan BPK dalam mempercepat penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.