TUPOKSI
INSPEKTORAT
Inspektorat
Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh
perangkat Daerah.
Dalam
melaksanakan tugas, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program
reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi inspektorat;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam
menjalankan fungsinya, Inspektorat di pimpin oleh seorang Inspektur dan di
bantu oleh pejabat Sruktural lainnya yang disebut Inspektur Pembantu. Pada
Inspektorat Daerah Kabupaten Buton terdapat 3 Inspektur Pembantu dan 1
Inspektur Khusus atau Inspektur Pembantu Investigasi yang menjalankan fungsinya
sesuai dengan wilayah kerja masing masing. Untuk Inspektur Pembantu Investigasi
wilayah kerjanya mencangkup seluruh daerah di Kabupaten buton.