Tugas Pokok dan Fungsi
  • Admin
  • 28 Mei 2021
  • 552 x

TUPOKSI INSPEKTORAT

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;

b.    pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;

d.    penyusunan laporan hasil pengawasan;

e.    pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f.     pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

g.    pelaksanaan administrasi inspektorat; dan

h.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam menjalankan fungsinya, Inspektorat di pimpin oleh seorang Inspektur dan di bantu oleh pejabat Sruktural lainnya yang disebut Inspektur Pembantu. Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Buton terdapat 3 Inspektur Pembantu dan 1 Inspektur Khusus atau Inspektur Pembantu Investigasi yang menjalankan fungsinya sesuai dengan wilayah kerja masing masing. Untuk Inspektur Pembantu Investigasi wilayah kerjanya mencangkup seluruh daerah di Kabupaten buton.